Sabtu, 14 Juli 2012


Emerald Budha

Wat Phra Kaew atau Kuil Emerald Buddha (secara resmi dikenal sebagai Wat Phra Sri Rattana Satsadaram) dianggap sebagai candi Budha yang paling penting di Thailand. Terletak di pusat bersejarah di Bangkok, di lingkungan Grand Palace, untuk mengabadikan Phra Kaew Morakot (Emerald Buddha), gambar Sang Buddha yang sangat dihormati diukir dengan sangat teliti dari sebongkah batu giok yang masih utuh. Emerald Buddha (Phra Putta Maha Mani Ratana Patimakorn) adalah citra Buddha dalam posisi meditasi dengan gaya sekolah Lanna dari utara, yang berasal dari abad ke-15.
Diletakan di sebuah platform yang tinggi, tidak ada seorangpun yang diizinkan untuk mendekati Buddha kecuali Sang Maha Raja. Sebuah jubah musiman, diganti tiga kali setahun sesuai dengan musim dingin, musim panas, dan musim hujan untuk membalut sang patung. Sebuah ritual yang sangat penting, pergantian jubah dilakukan hanya oleh Raja untuk membawa nasib baik untuk negara selama setiap musim. Candi ini dihiasi dengan indah dan memiliki rasa damai tentang hal itu.
Pembangunan candi ini dimulai ketika Raja Buddha Yodfa Chulaloke (Rama I) memindahkan ibukota dari Thonburi ke Bangkok pada tahun 1785. Tidak seperti candi-candi lainnya, menyediakan atau memiliki tempat tinggal bagi para bhikkhu, melainkan hanya dihiasi bangunan suci, patung, dan pagoda. Bangunan utama adalah pusat ‘ubosot’ (aula pentahbisan), yang merupakan tempat Emerald Buddha. Meskipun ukurannya kecil, itu adalah ikon yang paling penting bagi rakyat Thailand.
Atraksi lainnya di Wat Phra Kaew termasuk model Angkor Wat, yang dibangun atas perintah King Rama IV ketika Cambodia masih berada di bawah kendali Siam. Model ini kemudian diciptakan kembali di plester di atas perintah Raja Rama V untuk merayakan hari seabad dari Kota Kerajaan. Juga, jangan lewatkan juga Balkon, yang tidak kalah indah dan menariknya dengan dinding candi. Mural dalam menceritakan kisah Ramayana secara keseluruhan. Pada kolom balkon adalah batu prasasti dari ayat-ayat yang menggambarkan mural. Setiap gerbang balkon yang dijaga oleh patung raksasa yang lima meter tingginya ‘Yaksa Tavarnbal’ (Raksasa Penjaga Gerbang), karakter yang diambil dari epik yang sama.
1. Entrance (Pintu Masuk Emerlad Buddha)
(menjelaskan sejarah Bangunan Emerald Buddha)
Wat Phra Kaew atau Kuil Emerald Buddha (secara resmi dikenal sebagai Wat Phra Sri Rattana Satsadaram) dianggap sebagai candi Budha yang paling penting di Thailand. Terletak di pusat bersejarah di Bangkok, di lingkungan Grand Palace, untuk mengabadikan Phra Kaew Morakot (Emerald BuddhaEmerald Buddha (Phra Putta Maha Mani Ratana Patimakorn) adalah citra Buddha dalam posisi meditasi dengan gaya sekolah Lanna dari utara, yang berasal dari abad ke-15.

2. Chapel of The Emerald Buddha
The Royal Chapel of Emerald Buddha menampung sebuah patung Buddha  yang merupakan obyek pemujaan nasional, gambar Sang Buddha yang sangat dihormati diukir dengan sangat teliti dari sebongkah batu giok yang masih utuh. Banyak turis maupun warga setempat yang datang untuk memberikan penghormatan untuk mengenang Buddha dan AjaranNya. Bangunan utama terdiri dari semua fitur dari sebuah biara kecuali tempat tinggal. Para bhikkhu tidak hidup dalam kapel seperti yang mereka lakukan pada orang lain. Emerald Buddha pertama kali ditemukan pada 1464 dan dibawa ke Lampan mana ia tetap sampai Raja Tilok dari Lannatai membawanya ke Chienmai, ibukota kuno. Dayaakhirnya diteruskan ke Raja Jayajettha dari Luan Praban, yang ibunya adalah seorangPutri Chienmai, dan ia mengambil patung itu dengan dia kembali ke Luan Praban. RajaJayajettha pindah ibukota ke Wiencand dan mengambil Emerald Buddha dengan dia.Ia tetap di sana sampai Raja Dhonburi mengirim ekspedisi ke Wiencand yang membawa kembali patung dengan mereka. Ketika Raja Rama I membangun kotaBangkok dan kerajaan kapel dan grand istana Emerald Buddha dipasang di kapel.Hanya ada satu patung lain bahwa rakyat Thailand terus dengan hormat sebanyakEmerald Buddha. Itulah Buddha Sambuddhabarni dilemparkan oleh Raja Monkut, Rama IV.

4. Phra Si Rattana Chedi (the golden stupa)
Stupa utama ini didirikan oleh Raja Rama IV pada 1855 dan dianggap sebagai yang paling suci di Kapel Royal. Pada interior berongga adalah stupa lebih kecil yang berisirelik suci Buddha. Raja Rama V memiliki eksterior ditutupi dengan ubin mosaik emasdiimpor dari Italia. Stupa ini dibangun meniru salah satu dari tiga stupa di Wat Phra SiSanphet yang Kapel Royal di ibukota lama Ayutthaya

5. Mondop
Dalam candi Hindu yang Mandapa adalah struktur teras-seperti melalui (gopuram) (gerbang hiasan) dan mengarah ke kuil. Hal ini digunakan untuk menari dan musikreligius dan merupakan bagian dari kompleks candi dasar. Ruang sholat pada umumnya dibangun di depan candi suci sanctorum (garbhagriha). Sebuah candi besar akan memiliki mandapas banyak.
Jika sebuah kuil memiliki lebih dari satu Mandapa, masing-masing dialokasikan untukfungsi yang berbeda dan diberi nama yang mencerminkan penggunaannya. Sebagai contoh, sebuah Mandapa didedikasikan untuk pernikahan dewa disebut sebagaiMandapa Kalyana.  Sering aula itu terpilar dan pilar dihiasi dengan ukiran rumit. Dalam istilah kontemporer., Juga merupakan struktur di mana seorang Hindu pernikahandilakukan. The Bride & Groom mengelilingi api suci dinyalakan oleh pastor wasit ditengah Mandapa.
6. Pantheon
Pantheon Royal dibangun pada masa pemerintahan Raja Rama IV pada tahun 1855.Dia dimaksudkan untuk menempatkan Emerald Buddha di sini, tetapi bangunan itu tidak selesai sampai setelah kematiannya. Penggantinya, Raja Rama V, dianggap bangunanterlalu kecil untuk menampung jemaat pada upacara-upacara kerajaan sehinggaEmerald Buddha tidak ditempatkan di gedung ini. Sebuah stupa emas kecil milik Raja Rama IV ditempatkan di sana.


7. Ho Phra Monthein Tham
Pada ujung timur teras utara Kuil Emerald Buddha adalah yang terbesar dari tiga ruangyang menempati teras. Disebut Ho Phra Monthien Tham, itu dibangun oleh saudara RajaRama I untuk menggantikan bangunan aslinya yang terbakar segera setelah konstruksicandi.
Ho Phra Monthien Tham rumah teks-teks Buddhis, yang disimpan di lemari halus dalam.Bunda Pearl pintu aula diselamatkan dari Wat Borom Buddharam di ibukota lamaAyutthaya.
Bangunan ini tidak pernah terbuka untuk umum.

8. Wiharn Yod
Di tengah teras utara adalah, kecil agak unik shalat disebut Wiharn Yod. Wiharn ini unikdalam rencana salib Yunani dan hiasan porselen China. Dekorasi menunjukkan bahwa bangunan itu berasal dari saat Rama II, ketika gaya tersebut adalah yang paling populer.
Pintu-pintu utama untuk wiharn adalah bertatahkan Bunda Pearl, yang berkilauan warnatampaknya melengkapi dekorasi eksterior porselen Cina.
Wiharn ini selalu tertutup untuk umum.



9. Ho Phra Nak
Ho Phra Nak asli dibangun oleh Rama I beberapa tahun setelah sisa candi itu dibangun.Dibangun untuk rumah Phra Nak gambar Buddha yang telah diselamatkan dariAyutthaya. 'Nak' adalah kata Thai untuk paduan emas, perak dan tembaga.
Raja Rama III telah bangunan aslinya dihancurkan dan dibangun struktur saat ini di tempatnya. Meskipun bangunan itu tetap membawa nama 'Ho Phra Nak' gambarBuddha itu sendiri dipindahkan ke Yod Wiharn tetangga. Ho Phra Nak sekarang digunakan untuk rumah abu bangsawan kecil.

Jumat, 11 Mei 2012

Grand Palace Bangkok, Thailand.

Grand Palace Bangkok: Jantung Kota Malaikat

terbit di Harian Kompas, 2006 
Krung Thep Mahanakhon Bowon Rattanakosin Mahinthrayutthaya Mahadilokphop Noppharat Ratchathani Burirom Udom Ratchaniwet Mahasathan Amon Phiman Awatan Sathit Sakkathatiya Witsanukam Prasit adalah nama yang diberikan oleh King Rama I untuk ibukota kerajaannya ini. Nama kota Bangkok tersebut saat ini, lebih dikenal dengan nama singkat Krung Thep atau Kota Malaikat.  
Satu dari kota-kota metropolis di Asia Tenggara ini tidak jauh berbeda dengan kota-kota besar lainnya seperti Jakarta ataupun Kuala Lumpur. Jalan dipadati oleh berbagai jenis kendaraan yang berjalan lambat, jalur pedestrian penuh oleh pedagang kaki lima, maupun lalu lalang manusia yang berlomba dengan waktu. Bahkan cuaca siang itu pun terasa tidak jauh berbeda dengan panasnya udara kota Yogyakarta-kota awal perjalanan kami dimulai.    Siang itu jam menunjukkan pukul 12.00 waktu Thailand. Udara memang terasa panas sejak kami turun dari perahu wisata sungai Chao Phraya di dermaga Tha Tien Pier. Ya, dermaga ini merupakan salah satu akses yang tersedia bagi wisatawan menuju tujuan kunjungan kami berikutnya, Komplek Grand Palace (Komplek Istana Kerajaan).

Komplek Grand Palace
Komplek Grand Palace berada di wilayah Ko Rattanakosin, sebuah wilayah dimana kota kuno pertama kali dibangun; sejarah dan budaya Thailand terkumpul dan berkembang seperti saat ini, dimana jantung kota Bangkok berdenyut, dimana jantung kota malaikat berada, demikian buku panduan What Pho memberikan gambaran keberadaan Komplek Grand Palace kepada kami. Atap-atap berukuran besar khas Thailand serta ujung-ujung dari pagoda terlihat di balik kokohnya tembok putih setinggi lebih kurang 5 meter yang mengelilingi Komplek Grand Palace. Sejak awal rencana keberangkatan ke Bangkok, kunjungan ke Grand Palace menempati prioritas utama kami, dan tidaklah salah, karena Grand Palace adalah simbol negara Thailand dan salah satu museum terlengkap untuk melihat arsitektur Thailand serta alkulturasinya dengan barat dan negara asia lainnya. 
 09.jpgcampuran11.jpg
Komplek Grand Palace yang dikelilingi tembok putih sepanjang 1900 meter, mengingatkan kembali pada Kraton Yogyakarta maupun Surakarta yang juga memusatkan aktivitasnya di area dalam tembok benteng (njeron beteng). Grand Palace didirikan tahun 1782 –pada Periode Rattanakosin (atau Periode Bangkok) –oleh King Taksin sebagai ibukota ke tiga setelah Ayutthaya dihancukan oleh Burma pada tahun 1767, dan Thonburi di sisi kanan sungai Chao Phraya tidak lagi digunakan sebagai ibukota (Dumarcay, 1991).  Kompleks ini berada di atas 218.000 meter persegi lahan Pulau Rattanakosin yang dikelilingi kanal-kanal, dan dibangun dengan mengikuti lay out tradisional kompleks istana di Ayutthaya, salah satunya terlihat pada arah hadap Grand Palace ke utara dengan sungai Chao Phraya mengalir di sisi kirinya.  Waktu dua hingga tiga jam paling tidak harus disediakan untuk melihat keseluruhan bangunan di komplek ini, meskipun sebenarnya waktu yang lebih lama harus diluangkan untuk menikmati detil-detil ukiran maupun lukisan yang menghiasi hampir seluruh bagian bangunan di komplek ini.   Siang itu matahari bersinar terik, ukiran-ukiran berwarna kuning keemasan dan detil-detil kaca yang memantulkan sempurna sinar tersebut agak menyulitkan untuk melihat setiap detail dengan baik, namun mengenali perpaduan antara beberapa budaya yang berinteraksi di tahiland tidaklah terlalu sulit. Lihat saja keberadaan patung batu Lan Than Nai Tvarapala -raksasa Cina yang memegang senjata dan patung-patung batu khas china lainnya, serta kolom-kolom klasik Yunani dan Romawi, berpadu menjadi satu dengan arsitektur Thailand, baik sebagai bagian dari satu bangunan maupun yang berdiri utuh sebagai bangunan berasitektur non-Thailand.  Dengan 200bath, paket kunjungan ini menjelajahi tiga lokasi yaitu Wat Phra Kaew, Grand Palace dan Galeri. Komplek ini terdiri dari tiga lapis yang masing-masingnya dikelilingi tembok. Lapisan paling dalam adalah tempat tinggal keluarga kerajaan dan kantor-kantor terpenting kerajaan; lapisan luar terdiri dari hall kerajaan, area penerima, dan bangunan-bangunan pemerintah untuk menyelenggarakan upacara-upacara penting dan bisnis-bisnis pemerintah; sedangkan area terluar adalah tempat dimana royal temple (kuil kerajaan) Wat Phra Kaew berada.  
Wat Phra Kaew
Wat Phra Kaew dikenal juga dengan nama Wat Phra Sri Rattanasatdaram atau Emerald Buddha Temple. Nama Emerald Budha Temple diberikan karena kuil ini adalah rumah bagi patung Emerald Budha–image Budha yang paling dihormati di Thailand. Patung Budha dalam posisi duduk bersila setinggi lebih kurang 40 cm ini dibuat dari batu jade hijau. Kerajaan memiliki tiga pantung Emerald Budha yang diletakkan di kuil bergantian dalam satu tahun. Siang itu patung Emerald Budha musim panas berada di altar kuil, sedangkan patung Emerald Budha musim hujan dan musim dingin tersimpan –dan dapat kita lihat dari dekat –di dalam galeri kerajaan yang juga menyimpan koin-koin dan perhiasan-perhiasan kerajaan lainnya.  
 wat-phra-outside-01.jpg
Wat phra Kaew, berada di area Phra Ratchathan Chan Nok, area terluar di sisi utara dari Komplek Grand Palace ini dan menjadi pemandangan pertama yang berkesan ketika pertama kali kami melewati Visechaisri (gerbang masuk wisatawan) untuk menuju Komplek Grand Palace. Berhenti sebentar dan luangkan waktu untuk mengabadikan kehadiran kita sebagai latar depan komplek Wat Pra Kaew ini.  Kuil ini menjadi bagian dari Komplek Grand Palace sejak pertama King Rama I mendirikan Komplek Grand Palace di tahun 1782. Komplek Wat Phra Kaew seluas 945 meter persegi ini mempertahankan gaya tradisional bangunan kerajaan Thailand dengan warna emasnya pada kayu-kayu yang diukir, dan bangunan ini menjadi salah satu yang dapat menggambarkan lebih dari 200 tahun perjalanan sejarah kerajaan Thailand dan eksperimen-eksperimen arsitektural yang pernah ada. Emerald Budha Temple tetap berfungsi sebagai tempat suci bagi masyarakat Budha di Thailand, namun secara khusus juga memiliki arti yang sangat penting bagi kerajaan, seperti yang diilustrasikan dalam film “Anna and The King”, bagaimana Raja Mongkut (Rama IV) –diperankan oleh Chow Yun-Fat –bersujud dan berdoa di depan altar tinggi patung budha bewarna hijau –Emerald Budha. Keistimewaan kuil ini sebagai kapel pribadi milik kerajaan ditandai dengan keunikannya sebagai satu-satunya kuil yang tidak memiliki kediaman untuk dihuni oleh biksu-biksu di dalamnya.  
 pagoda02.jpgpagida08.jpg
Perjalanan melihat Komplek Grand Palace ini benar-benar memperkaya wawasan akan sejarah dan budaya Thailand sehingga jika tidak banyak waktu yang kita miliki di negeri Thailand, maka mengunjungi Komplek Grand Palace adalah tujuan yang pertama kali harus terfikirkan. 



sumber : http://myrhythm.wordpress.com/2007/07/02/grand-palace-bangkok-jantung-kota-malaikat/

Jumat, 02 Desember 2011

No.12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1964
TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh yang di samping tani harus menjadi kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadisoko-guru masyarakat adil dan makmur, seperti tersebut dalam Manifesto Politik,beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang PemutusanHubungan Kerja di Perusahaan Swasta;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat 1 serta pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar;

2. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;

Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN :

I. Mencabut: "Regeling Ontslagrechtvoor bepaalde niet Europe se Arbeiders" (Staatsblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebutdidalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud danpasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuantersebut didalam Undang-undang ini.

II. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANGPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.

Pasal 1

(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusanhubungan kerja.

(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:

a. selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selamawaktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus;

b. selama buruh berhalanganmenjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yangditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadatyang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.

Pasal 2

Bilasetelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan,pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja denganorganisasdi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruhitu tidak menjadi anggota dari salah-satu organisasi buruh.

Pasal 3

(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapatmemutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin PanitiaPenyelsaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termaksud padapasal 5 Undang-undang No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian PerselisihanPerburuhan (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerjaperseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat(Panitia Pusat) termaksud pada pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagipemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

(2) Pemutusan hubungan kerja secarabesar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan,pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, ataumengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkansuatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pasal 4

Izintermaksud pada pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerjadilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.

Lamanyamasa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harusdiberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerjabeserta alasan alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertuliskepada Panitia Derah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukanpengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusatbagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

(2) Permohonan izin hanya diterima olehPanitia Daerah/ Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskanhubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2, tetapiperundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.

Pasal 6

PanitiaDarah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerjadalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata-cara yang berlaku untuk penyelesaianperselisihan perburuhan.

Pasal 7

(1) Dalam mengambil keputusan terhadappermohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia Daerah dan Panitia Pusatdisamping ketentuan-ketentuan tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undangNo. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran-Negaratahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja sertakepentingan buruh dan perusahaan.

(2) Dalam hal Panitia Daerah atau PanitiaPusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untukmemberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan gantikerugian lain-lainnya.

(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uangjasa dan ganti kerugian lainnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perburuhan.

(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itudiatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon,uangjasa dan ganti kerugian tersebut di atas.

Pasal 8

Terhadappenolakan pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin dengansyarat, tersebut pada pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat belas hari setelahputusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/ataupengusaha maupun organisasi buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutandapat minta banding kepada Panitia Pusat.

Pasal 9

Panitia Pusat menyelesaikanpermohonan banding menurut tata-cara yang berlaku untuk penyelesaianperselisihan perburuhan dalam tingkat bandingan.

Pasal 10

Pemutusan hubungan kerja tanpaizin seperti tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.

Pasal 11

Selama izintermaksud pada pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan bandingtersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusahamaupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.

Pasal 12

Undang-undangini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi diperusahaan-perusahaanSwasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka,asal mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuanpelaksanaan yang belum diatur di dalam Undang-undang ini ditetapkan olehMenteri Perburuhan.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlakupada hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapatmengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23September 1964.

PD. PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA,

Dr. SUBANDRIO.

Diundangkan diJakarta
pada tanggal 23September 1964.

SEKRETARIS NEGARA,

MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 93


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No.12 TAHUN 1964

tentang

PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA DI PERUSAHAAN SWASTA.

UMUM.

Bagikaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengansegala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaumburuh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja.

Tetapipengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapatdicegah seluruhnya.

Berbagaijalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjaumasak-masak berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hematPemerintah, sistim yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepatbagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.

Pokok-pokokpikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalahsebagai berikut:

1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguhdalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkinpemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya, bahkan dalambeberapa hal dilarang.

2. Karena pemecahan yang dihasilkan olehperundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterimaoleh yang bersangkutan dari pada penyelesaian dipaksakan oleh Pemerintah, makadalam sistim Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakankewajiban, setelah daya upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.

3. Bila jalan perundingan tidak berhasilmendekatkan kedua pihak, barulah Pemerintah tampil kemuka dan campur-tangandalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentukcampur-tangan ini adalah pengawasan prepentip, yaitu untuk tiap-tiap pemutusanhubungan Kerja oleh pengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.

4. Berdasarkan pengalaman dalam menghadapimasalah pemutusan hubungan kerja, maka sudah setepatnyalah bila pengawasanprepentip ini diserahkan kepada Panitya Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah dan Panitya Penyelesaian Perburuhan Pusat.

5. Dalam Undang-undang ini diadakanketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, memintabanding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya.

6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwabilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibatdari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan bebankaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyekyang lain.

  1. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Sekiranya disini dikemukakan, bahwa jumlah sepuluh termaksud pada pasal 3 ayat (2) hanyamerupakan ancar-ancar; ukuran yang penting yalah maksud/hasrat pengusaha untuk memutuskan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pasal 4

Dalam masa percobaan menurut hukum yang berlaku kedua pihak berwenang untukmemutuskan hubungan kerja seketika. Asas tersebut telah dipertahankan dalam Undang-undang ini.

Pasal 5

Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.

Pasal 6

Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehinggatidak perlu dijelaskan lebih lanjut.

Pasal 7

Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.

Pasal 8

Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehingga tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.

Pasal 9

Mengatur tata cara permohonan izin dan lain-lain hal yang bersifat formil, sehinggatidak perlu dijelaskan lebih lanjut.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Berdasarkanpasal 12 ini semua buruh (termasuk buruh contractor) dengan tidak menghiraukan apakah mereka buruh harian, bulanan) atau borongan (op stuikloon) dilindungi oleh Undang-undang ini.
Yang dimaksudkan dengan perusahaan, yalah perusahaan yang tidak berstatus perusahaannegara atau perusahaan daerah dan yang merupakan organisasi dari alat-alatproduksi untuk menghasilkan barang-barang atau jasa guna memuaskan kebutuhanmasyarakat.
Adapun mengenai pemutusan hubungan kerja diperusahaan- perusahaan negara dan daerah,Pemerintah bermaksud mengadakan peraturan tersendiri.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Hukum Perburuhan No.12 Tahun 1948

PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.
LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi. Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UMUM.
Bagikaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengansegala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaumburuh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Tetapipengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapatdicegah seluruhnya.
Berbagaijalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjaumasak-masak berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hematPemerintah, sistim yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepatbagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokokpikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalahsebagai berikut:
1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguhdalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkinpemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya, bahkan dalambeberapa hal dilarang.
2. Karena pemecahan yang dihasilkan olehperundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterimaoleh yang bersangkutan dari pada penyelesaian dipaksakan oleh Pemerintah, makadalam sistim Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakankewajiban, setelah daya upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3. Bila jalan perundingan tidak berhasilmendekatkan kedua pihak, barulah Pemerintah tampil kemuka dan campur-tangandalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentukcampur-tangan ini adalah pengawasan prepentip, yaitu untuk tiap-tiap pemutusanhubungan Kerja oleh pengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4. Berdasarkan pengalaman dalam menghadapimasalah pemutusan hubungan kerja, maka sudah setepatnyalah bila pengawasanprepentip ini diserahkan kepada Panitya Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah dan Panitya Penyelesaian Perburuhan Pusat.
5. Dalam Undang-undang ini diadakanketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, memintabanding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya.
6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwabilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibatdari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan bebankaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyekyang lain.
7. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.

Menimbang : bahwa untuk lbih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
2. undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

MEMUTUSKAN :
I. Mencabut ; "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders" (Staatblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud dan pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan tersebut di dalam Undang-undang ini.
II. Menetapkan : Undang-undang tentang pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pasal 1

(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. selama buruh berhalangan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
b. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya atau yang disetujui Pemerintah.

Pasal 2

Bila telah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.

Pasal 3

(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termasuk dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termasuk dalam pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-basaran .
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pasal 4

Izin termasuk dalam pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) Pemogokan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.

Pasal 6

Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan.

Pasal 7

(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.
(2) Dalam hal Panitia Daerah dan Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur didalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut diatas.

Pasal 8

Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin dengan syarat, tersebut dalam pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat belas hari setelah putusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi Buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat minta banding kepada Panitia Pusat.

Pasal 9

Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dalan tingkat banding.

Pasal 10

Pemutusan hubungan kerja tanpa izin tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.

Pasal 11

Selama izin termaksud dalam pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.

Pasal 12

Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Selasa, 01 November 2011

UUD No.4 tahun 1992

Tentang Pemukiman Penduduk

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Penerapan UUD No.4 tahun 1992
banyak orang yang menempati tanah daerah pemerintah dengan bermacam2 kasus. contohnya jual beli tanah yang tidak sah atau ilegal, surat2 yang tidak lengkap.



Penerapan UUD No.24 tahun 1992 (Tata Ruang) dalam Arsitektur

Definisi UUD No.42 tahun 1992 Tentang Tata Ruang

1.Ruang wilayah Negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan mahkluk lainnya
hidup dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang
wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi
kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup
dapat tercapai jika didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan baik dalam hidup
manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam,
maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan tersebut menjadi pedoman
dalam penataan ruang.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut harus dapat
dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar
kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya.
Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi, selaras dan seimbang dalam
pembangunan yang berkelanjutan.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah Negara meliputi daratan, lautan, dan
udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landasan
kontinen sekitarnya, dimana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum
sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tahun 1982 tentang Hukum Laut.
Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenai batas wilayah. Akan tetapi, kalau
ruang dikaitkan dengan pengaturannya, maka haruslah jelas batas, fungsi dan sistemnya dalam
satu kesatuan.
Secara geografis letak dan kedudukan Negara Indonesia sebagai negara kepulauan adalah sangat
strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem kondisi
alamiahnya adalah sangat khas karena menempati posisi silang di khatulistiwa antara dua benua
dan dua samudera dengan cuaca, musim, dan iklim tropisnya.
Dengan demikian, ruang wilayah Negara Indonesia merupakan aset besar bangsa Indonesia yang
harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, keterpaduan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian
kemampuan lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat
yang adil dan makmur. Dengan kata lain, wawasan penataan ruang wilayah Negara Indonesia
adalah Wawasan Nusantara.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan mahkluk hidup
lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya
suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan
teknologi yang diterapkan. Meskipun suatu ruang tidak dihuni manusia seperti ruang hampa
udara, lapisan dibawah kerak bumi, kawah gunung berapi, tetapi ruang tersebut mempunyai
pengaruh terhadap kehidupan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan kelangsungan hidup.
Disadari bahwa ketersediaan ruang itu sendiri tidak tak terbatas. Bila pemanfaatan ruang tidak
diatur dengan baik, kemungkinan besar terdapat pemborosan manfaat ruang dan penurunan
kualitas ruang. Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya
berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas ruang, dan estetika
lingkungan.
4. Ruang wilayah Negara sebagai sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai
suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu
dengan yang lainnya.
Seluruh wilayah Negara Indonesia terdiri dari wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang masing-masing
merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi.
Di dalam subsistem tersebut sumber daya manusia dengan berbagai ucapan kegiatan pemanfaatan
sumber daya alam, sumber daya buatan, dan tingkat pemanfaatan ruang yang berbeda-beda, yang
apabila tidak ditata secara baik dapat mendorong kearah adanya ketidakseimbangan
pembangunan antara wilayah serta ketidaklestarian lingkungan hidup.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik dan daya dukungnya serta didukung oleh
teknologi yang sesuai, akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem
yang berarti juga meningkatkan daya tampungnya.
Oleh karena pengelolaan subsistem yang satu akan berpengaruh pada subsistem lain, yang pada
akhirnya akan mempengaruhi sistem ruang secara keseluruhan, pengaturan ruang menuntut
dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utamanya. Ini berarti perlu adanya suatu
kebijaksanaan nasional penataan ruang yang memadukan berbagai kebijaksanaan pemanfaatan
ruang.
Seiring dengan maksud tersebut, maka pelaksanaan pembangunan, baik tingkat pusat maupun di
tingkat daerah, harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian,
pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang.
5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan yang merupakan suatu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang
lainnya.
Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan
dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna
menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang. Untuk itu, undang-undang tentang
penataan ruang ini memiliki ciri sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencapai kemungkinan perkembangan pemanfaatan ruang pada masa
depan sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat. b. Menjamin keterbukaan rencana tata ruang bagi masyarakat sehingga dapat lebih mendorong
peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang yang berkualitas dalam segala segi
pembangunan.
c. Mencakup semua aspek di bidang penataan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut
yang perlu dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.
d. Mengandung sejumlah ketentuan proses dan prosedur perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut.


Penerapan UUD No.24 tahun 19992 di Indonesia
nyatanya di Indonesia Penerapan Tata Ruang berdasarkan UUD no.24 tahun 1992 belum sepenuhnya diterapkan.
contohnya di kota Jakarta Gedung-gedung tinggi pencakar langit tidak sesuai dengan tata ruang tersebut sehingga menimbulkan banyak dampak-dampak negatif di kota jakarta.
rumah penduduk yang ada di bantaran sungai, pinggri rel kereta dll.


Kesimpulan :
menurut saya tata ruang sangatlah penting untuk masa depan
seharusnya pemerintah serius dalam penerapan UUD No.24 tahun 1992 ini karena sangat penting demi kelangsungan hidup, ekonomi, sosial, estetika, dll.