Jumat, 02 Desember 2011

Hukum Perburuhan No.12 Tahun 1948

PENGERTIAN HUKUM PERBURUHAN
1. Menurut Molenaar : Hukum yang pada pokoknya mengatur hubungan antara majikan dan buruh, buruh dengan buruh dan antara penguasa dengan penguasa.
2. Menurut Levenbach : Sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan dibawah pimpinan.
3. Menurut Van Esveld : Hukum perburuhan tidak hanya meliputi hubungan kerja yang dilakukan dibawah pimpinan, tetapi termasuk pula pekerjaan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab sendiri.
4. Menurut Imam Soepomo : Himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian seseorang bekerja pada orang lain enggan menerima upah.
LINGKUP HUKUM PERBURUHAN
Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa (pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum dibatasi. Siapa – siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Perburuhan adalah :
a. Buruh.
b. Pengusaha.
c. Pengusaha (Pemerintah)
2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
3. Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.

TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UMUM.
Bagikaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengansegala akibatnya, sehingga untuk menjamin kepastian dan ketenteraman hidup kaumburuh seharusnya tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Tetapipengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapatdicegah seluruhnya.
Berbagaijalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjaumasak-masak berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hematPemerintah, sistim yang dianut dalam Undang-undang ini adalah yang paling tepatbagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokokpikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalahsebagai berikut:
1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguhdalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialah bahwa sedapat mungkinpemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya, bahkan dalambeberapa hal dilarang.
2. Karena pemecahan yang dihasilkan olehperundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterimaoleh yang bersangkutan dari pada penyelesaian dipaksakan oleh Pemerintah, makadalam sistim Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakankewajiban, setelah daya upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3. Bila jalan perundingan tidak berhasilmendekatkan kedua pihak, barulah Pemerintah tampil kemuka dan campur-tangandalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentukcampur-tangan ini adalah pengawasan prepentip, yaitu untuk tiap-tiap pemutusanhubungan Kerja oleh pengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4. Berdasarkan pengalaman dalam menghadapimasalah pemutusan hubungan kerja, maka sudah setepatnyalah bila pengawasanprepentip ini diserahkan kepada Panitya Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah dan Panitya Penyelesaian Perburuhan Pusat.
5. Dalam Undang-undang ini diadakanketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin, memintabanding terhadap penolakan permohonan izin dan seterusnya.
6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwabilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibatdari tindakan Pemerintah, maka Pemerintah akan berusaha untuk meringankan bebankaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyekyang lain.
7. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena akibat modernisasi, otomatisasi, effisiency dan rationalisasi yang disetujui oleh Pemerintah mendapat perhatian Pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu keperusahaan/proyek lain.

Menimbang : bahwa untuk lbih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perinciannya, perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan kerja di Perusahaan Swasta

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
2. undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 Tahun 1964;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

MEMUTUSKAN :
I. Mencabut ; "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders" (Staatblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud dan pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan tersebut di dalam Undang-undang ini.
II. Menetapkan : Undang-undang tentang pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Pasal 1

(1) Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
(2) Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a. selama buruh berhalangan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus.
b. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya atau yang disetujui Pemerintah.

Pasal 2

Bila telah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah satu organisasi buruh.

Pasal 3

(1) Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termasuk dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (Panitia Pusat) termasuk dalam pasal 12 Undang-undang tersebut di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-basaran .
(2) Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pasal 4

Izin termasuk dalam pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Pasal 5

(1) Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah, yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusat bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2) Pemogokan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan ini tidak menghasilkan persesuaian paham.

Pasal 6

Panitia Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan.

Pasal 7

(1) Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan kerja, Panitia daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja serta kepentingan buruh dan perusahaan.
(2) Dalam hal Panitia Daerah dan Panitia Pusat memberikan izin maka dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lain-lainnya.
(3) Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya diatur didalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4) Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian tersebut diatas.

Pasal 8

Terhadap penolakan pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin dengan syarat, tersebut dalam pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat belas hari setelah putusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan, baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi Buruh/atau organisasi pengusaha yang bersangkutan dapat minta banding kepada Panitia Pusat.

Pasal 9

Panitia Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dalan tingkat banding.

Pasal 10

Pemutusan hubungan kerja tanpa izin tersebut pada pasal 3 adalah batal karena hukum.

Pasal 11

Selama izin termaksud dalam pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala kewajibannya.

Pasal 12

Undang-undang ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status kerja mereka, asal mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Perburuhan.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Selasa, 01 November 2011

UUD No.4 tahun 1992

Tentang Pemukiman Penduduk

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Penerapan UUD No.4 tahun 1992
banyak orang yang menempati tanah daerah pemerintah dengan bermacam2 kasus. contohnya jual beli tanah yang tidak sah atau ilegal, surat2 yang tidak lengkap.



Penerapan UUD No.24 tahun 1992 (Tata Ruang) dalam Arsitektur

Definisi UUD No.42 tahun 1992 Tentang Tata Ruang

1.Ruang wilayah Negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan mahkluk lainnya
hidup dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang
wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi
kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup
dapat tercapai jika didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan baik dalam hidup
manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam,
maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan tersebut menjadi pedoman
dalam penataan ruang.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut harus dapat
dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar
kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya.
Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi, selaras dan seimbang dalam
pembangunan yang berkelanjutan.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah Negara meliputi daratan, lautan, dan
udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landasan
kontinen sekitarnya, dimana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum
sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tahun 1982 tentang Hukum Laut.
Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenai batas wilayah. Akan tetapi, kalau
ruang dikaitkan dengan pengaturannya, maka haruslah jelas batas, fungsi dan sistemnya dalam
satu kesatuan.
Secara geografis letak dan kedudukan Negara Indonesia sebagai negara kepulauan adalah sangat
strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem kondisi
alamiahnya adalah sangat khas karena menempati posisi silang di khatulistiwa antara dua benua
dan dua samudera dengan cuaca, musim, dan iklim tropisnya.
Dengan demikian, ruang wilayah Negara Indonesia merupakan aset besar bangsa Indonesia yang
harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, keterpaduan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian
kemampuan lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat
yang adil dan makmur. Dengan kata lain, wawasan penataan ruang wilayah Negara Indonesia
adalah Wawasan Nusantara.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan mahkluk hidup
lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya
suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan
teknologi yang diterapkan. Meskipun suatu ruang tidak dihuni manusia seperti ruang hampa
udara, lapisan dibawah kerak bumi, kawah gunung berapi, tetapi ruang tersebut mempunyai
pengaruh terhadap kehidupan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan kelangsungan hidup.
Disadari bahwa ketersediaan ruang itu sendiri tidak tak terbatas. Bila pemanfaatan ruang tidak
diatur dengan baik, kemungkinan besar terdapat pemborosan manfaat ruang dan penurunan
kualitas ruang. Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya
berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas ruang, dan estetika
lingkungan.
4. Ruang wilayah Negara sebagai sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai
suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu
dengan yang lainnya.
Seluruh wilayah Negara Indonesia terdiri dari wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang masing-masing
merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi.
Di dalam subsistem tersebut sumber daya manusia dengan berbagai ucapan kegiatan pemanfaatan
sumber daya alam, sumber daya buatan, dan tingkat pemanfaatan ruang yang berbeda-beda, yang
apabila tidak ditata secara baik dapat mendorong kearah adanya ketidakseimbangan
pembangunan antara wilayah serta ketidaklestarian lingkungan hidup.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik dan daya dukungnya serta didukung oleh
teknologi yang sesuai, akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem
yang berarti juga meningkatkan daya tampungnya.
Oleh karena pengelolaan subsistem yang satu akan berpengaruh pada subsistem lain, yang pada
akhirnya akan mempengaruhi sistem ruang secara keseluruhan, pengaturan ruang menuntut
dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utamanya. Ini berarti perlu adanya suatu
kebijaksanaan nasional penataan ruang yang memadukan berbagai kebijaksanaan pemanfaatan
ruang.
Seiring dengan maksud tersebut, maka pelaksanaan pembangunan, baik tingkat pusat maupun di
tingkat daerah, harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian,
pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang.
5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan yang merupakan suatu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang
lainnya.
Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan
dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna
menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang. Untuk itu, undang-undang tentang
penataan ruang ini memiliki ciri sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencapai kemungkinan perkembangan pemanfaatan ruang pada masa
depan sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat. b. Menjamin keterbukaan rencana tata ruang bagi masyarakat sehingga dapat lebih mendorong
peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang yang berkualitas dalam segala segi
pembangunan.
c. Mencakup semua aspek di bidang penataan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut
yang perlu dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.
d. Mengandung sejumlah ketentuan proses dan prosedur perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut.


Penerapan UUD No.24 tahun 19992 di Indonesia
nyatanya di Indonesia Penerapan Tata Ruang berdasarkan UUD no.24 tahun 1992 belum sepenuhnya diterapkan.
contohnya di kota Jakarta Gedung-gedung tinggi pencakar langit tidak sesuai dengan tata ruang tersebut sehingga menimbulkan banyak dampak-dampak negatif di kota jakarta.
rumah penduduk yang ada di bantaran sungai, pinggri rel kereta dll.


Kesimpulan :
menurut saya tata ruang sangatlah penting untuk masa depan
seharusnya pemerintah serius dalam penerapan UUD No.24 tahun 1992 ini karena sangat penting demi kelangsungan hidup, ekonomi, sosial, estetika, dll.

Kamis, 06 Oktober 2011

Hukum Pranata

Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama; keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca inder, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yangb memuaskan umum.

PRANATA PEMBANGUNAN

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.


Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).


Selasa, 24 Mei 2011

Renaisans

Zaman Renaisans adalah zaman kelahiran-kembali (Renaissance, bahasa Perancis) kebudayaan Yunani-Romawi di Eropa pada abad ke-15 dan ke-16 M. Sesudah mengalami masa kebudayaan tradisional yang sepenuhnya diwarnai oleh ajaran kristiani.
Kebudayaan Yunanni-Romawi adalah kebudayaan yang menempatkan manusia sebagai subjek utama.
Filsafat Yunani, misalnya menampilkan manusia sebagai makhluk yang berpikirterus-menerus memahami lingkungan alamnya dan juga menentukan prinsip-prinsip bagi tindakannya sendiri demi mencapai kebahagiaan hidup
Kesustraan Yunani, misalnya kisah tentang Odisei karya penyair Yunani Kuno, Homerus, menceritakan tentang keberanian manusia menjelajahi suatu dunia yang penuh dengan tantangan dan pengalaman baru.
Arsitektur ala Yunani-Romawi mencerminkan kemampuan manusia dalam menciptakan harmoni dari aturan hukum, kekuatan, dan keindahan.[1][6] Selain itu, kemampuan bangsa Romawi dalam bidang tehnik dan kemampuan berorganisasi pantas mendapatkan acungan jempol
Semua ini jelas menunjukkan bahwa kebudayaan Yunani-Romawi memberikan tempat utama bagi manusia dalam kosmos.

Adat Istiadat yang Membelenggu

Indonesia adalah Negara yang kaya akan keanekaragaman suku bangsa, dimana tiap-tiap suku bangsa tersebut memiliki adat-istiadat yang berbeda-beda. Hal itu dapat dijadikan sebagai cirri khas (jati diri) maupun keunikan (kekayaan) dari negeri kita, dan sebagai generasi penerus bangsa, sudah sewajibnya kita untuk melestarikan kebudayaan peninggalan nenek moyang tersebut. Namun, dibalik itu tidak semua kebudayaan yang ada itu sesuai dengan konstitusi Negara kita yaitu UUD ’45 dan Pancasila maupun dengan pola pikir manusia yang mulai berkembang dan menjujung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

salah satu contohnya adalah

Provinsi Banten memiliki masyarakat tradisional yang masih memegang teguh adat tradisi yaitu suku baduy yang tinggal di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Masyarakat Kanekes secara umum terbagi menjadi tiga kelompok yaitu tangtu, panamping, dan dangka.

Kelompok tangtu (baduy dalam).
suku Baduy Dalam tinggal di pedalaman hutan dan masih terisolir dan belum masuk kebudayaan luar. Memiliki kepala adat yang membuat peraturan-peraturan yang harus dipatuhi biasa disebut Pu’un. Orang Baduy dalam tinggal di 3 kampung,yaitu Cibeo, Cikartawana, dan Cikeusik.

* Kelompok masyarakat panamping (baduy Luar),
mereka tinggal di desa Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, yang mengelilingi wilayah baduy dalam. Masyarakat Baduy Luar berciri khas mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam. suku Baduy Luar biasanya sudah banyak berbaur dengan masyarakat Sunda lainnya. selain itu mereka juga sudah mengenal kebudayaan luar, seperti bersekolah.

* Kelompok Baduy Dangka,
mereka tinggal di luar wilayah Kanekes, dan pada saat ini tinggal 2 kampung yang tersisa, yaitu Padawaras (Cibengkung) dan Sirahdayeuh (Cihandam).

Hal ini menunjukkan bahwa terkadang suatu adat istiadat dapat menjadi pertentangan jika dihubungkan dengan aturan yang berlaku lebih umum, dan bisa terjadi pelemahan dalam adat-istiadat itu sendiri.

Selasa, 03 Mei 2011

Perbandingan Demokrasi Indonesia dengan Demokrasi Barat

Demokrasi Indonesia

Berbicara mengenai perjalanan demokrasi di indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.
Menurut Robert Dahl pandangan Yunani tentang demokrasi, bahwa warga Negara adalah pribadi yang utuh yang baginya politik adalah aktivitas social yang alami dan tidak terpisah secara tegas dari bidang kehidupan lain. Nilai-nilai tidak terpecah tetapi terpadu karena itu mereka aktif dalam kegiatan politik. Namun dalam prakteknya pula demokrasi Yunani dalam hal kewarganegaraannya merupakan hal yang eksklusif, bukan inklusif. Persyaratan kewargaanegaraan adalah kedua orang tua harus warga Athena asli. Jika orang asing aktif dan memberikan sumbangan besar pada kehidupan ekonomi dan intelektual akan mendapat status tertentu.
Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Dalam kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.

Demokrasi Barat

Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Bentuk demokrasi yang dipraktekkan pada masa itu adalah demokrasi langsung dimana hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung berdasarkan prosedur mayoritas. Bentuk demokrasi langsung tersebut dapat dijalankan dengan baik di Yunani Kuno, disebabkan karena Negara Kota ini merupakan wilayah Negara yang tidak terlalu besar dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 jiwa sehingga demokrasi dapat dijalankan walaupun dalam kondisi sederhana. Selain itu ketentuan-ketentuan untuk menikmati hak demokrasi hanya dapat dirasakan oleh warga Negara resmi, sedangkan budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya.
Gagasan demokrasi di Yunani Kuno ini berakhir pada abad pertengahan.
Pada abad pertengahan masyarakat barat dicirikan dengan feodalisme, kehidupan spiritual dikuasi oleh Paus dan pejabat agama, dan kehidupan politiknya selalu diwarnai dengan perebutan kekuasaan diantara para bangsawan. Karena itu demokrasi tidak dapat berjalan pada abad ini. Keadaan seperti itu terus berlanjut hingga kemunculan kelompok yang ingin menghidupkan kembali demokrasi tumbuh kembang dan puncaknya adalah lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) sebuah piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan Inggris dan Raja John yang merupakan tonggak kebangkitan demokrasi empirik. Momentum lain yang menandai kebangkitan kembali demokrasi di dunia barat adalah gerakan rennaisance dan reformasi. Renaissance lahir di barat karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan ilmu pengetahuannya. Karena itu seorang orientalis Philip K. Hitti menyatakan bahwa dunia Islam telah memiliki sumbangan besar terhadap perkembangan dan kemajuan eropa Sedngkan reformasi, suatu gerakan revolusi agama yang terjadi di eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keadaan dalam gereja katolik. Hasil dari gerakan reformasi adalah adanya peninjauan terhadap doktrin gereja katolik yang berkembang menjadi protetanisme.

Usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan dominasi gereja itu didasarkan pada teori rasionalitas “social-contract” (perjanjian masyarakat) serta menetapkan hak-hak politik rakyat dalam satu asas yang disebut demokrasi. Dua filosof besar yaitu John Lock dan Montesquieu telah memberikan subangan besar bagi gagasan pemerintahan demokrasi. John Lock (1632 – 1704) menegmukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak milik; sedangkan Montesquieu (1689 – 1944) mengungkapkan sistem pokok yang menurutnya dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui “trias politica”-nya, yakni suatu sistem pemisahan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang oleh organ sendiri secara merdeka.

Perbandingan antara Demokrasi Barat dengan Demokrasi Indonesia

Demokrasi ala barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi, situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia. apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat, maka dikhawatirkan demokrasi tersebut justru tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.

Sebab, demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi memang harus ditegakkan di Indonesia.