Selasa, 01 November 2011

UUD No.4 tahun 1992

Tentang Pemukiman Penduduk

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Penerapan UUD No.4 tahun 1992
banyak orang yang menempati tanah daerah pemerintah dengan bermacam2 kasus. contohnya jual beli tanah yang tidak sah atau ilegal, surat2 yang tidak lengkap.



Penerapan UUD No.24 tahun 1992 (Tata Ruang) dalam Arsitektur

Definisi UUD No.42 tahun 1992 Tentang Tata Ruang

1.Ruang wilayah Negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan mahkluk lainnya
hidup dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia.
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang
wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi
kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup
dapat tercapai jika didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan baik dalam hidup
manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam,
maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan tersebut menjadi pedoman
dalam penataan ruang.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut harus dapat
dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar
kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya.
Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi, selaras dan seimbang dalam
pembangunan yang berkelanjutan.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah Negara meliputi daratan, lautan, dan
udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landasan
kontinen sekitarnya, dimana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum
sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tahun 1982 tentang Hukum Laut.
Ruang sebagai salah satu sumber daya alam tidaklah mengenai batas wilayah. Akan tetapi, kalau
ruang dikaitkan dengan pengaturannya, maka haruslah jelas batas, fungsi dan sistemnya dalam
satu kesatuan.
Secara geografis letak dan kedudukan Negara Indonesia sebagai negara kepulauan adalah sangat
strategis, baik bagi kepentingan nasional maupun internasional. Secara ekosistem kondisi
alamiahnya adalah sangat khas karena menempati posisi silang di khatulistiwa antara dua benua
dan dua samudera dengan cuaca, musim, dan iklim tropisnya.
Dengan demikian, ruang wilayah Negara Indonesia merupakan aset besar bangsa Indonesia yang
harus dimanfaatkan secara terkoordinasi, keterpaduan seefektif mungkin dengan memperhatikan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, serta kelestarian
kemampuan lingkungan untuk menopang pembangunan nasional demi tercapainya masyarakat
yang adil dan makmur. Dengan kata lain, wawasan penataan ruang wilayah Negara Indonesia
adalah Wawasan Nusantara.
3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang
terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan mahkluk hidup
lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya
suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan
teknologi yang diterapkan. Meskipun suatu ruang tidak dihuni manusia seperti ruang hampa
udara, lapisan dibawah kerak bumi, kawah gunung berapi, tetapi ruang tersebut mempunyai
pengaruh terhadap kehidupan dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan dan kelangsungan hidup.
Disadari bahwa ketersediaan ruang itu sendiri tidak tak terbatas. Bila pemanfaatan ruang tidak
diatur dengan baik, kemungkinan besar terdapat pemborosan manfaat ruang dan penurunan
kualitas ruang. Oleh karena itu, diperlukan penataan ruang untuk mengatur pemanfaatannya
berdasarkan besaran kegiatan, jenis kegiatan, fungsi lokasi, kualitas ruang, dan estetika
lingkungan.
4. Ruang wilayah Negara sebagai sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai
suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu
dengan yang lainnya.
Seluruh wilayah Negara Indonesia terdiri dari wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I, dan wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang masing-masing
merupakan subsistem ruang menurut batasan administrasi.
Di dalam subsistem tersebut sumber daya manusia dengan berbagai ucapan kegiatan pemanfaatan
sumber daya alam, sumber daya buatan, dan tingkat pemanfaatan ruang yang berbeda-beda, yang
apabila tidak ditata secara baik dapat mendorong kearah adanya ketidakseimbangan
pembangunan antara wilayah serta ketidaklestarian lingkungan hidup.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik dan daya dukungnya serta didukung oleh
teknologi yang sesuai, akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem
yang berarti juga meningkatkan daya tampungnya.
Oleh karena pengelolaan subsistem yang satu akan berpengaruh pada subsistem lain, yang pada
akhirnya akan mempengaruhi sistem ruang secara keseluruhan, pengaturan ruang menuntut
dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utamanya. Ini berarti perlu adanya suatu
kebijaksanaan nasional penataan ruang yang memadukan berbagai kebijaksanaan pemanfaatan
ruang.
Seiring dengan maksud tersebut, maka pelaksanaan pembangunan, baik tingkat pusat maupun di
tingkat daerah, harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Dengan demikian,
pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang.
5. Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan yang merupakan suatu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang
lainnya.
Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan
dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna
menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang. Untuk itu, undang-undang tentang
penataan ruang ini memiliki ciri sebagai berikut:
a. Sederhana tetapi dapat mencapai kemungkinan perkembangan pemanfaatan ruang pada masa
depan sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat. b. Menjamin keterbukaan rencana tata ruang bagi masyarakat sehingga dapat lebih mendorong
peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang yang berkualitas dalam segala segi
pembangunan.
c. Mencakup semua aspek di bidang penataan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut
yang perlu dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.
d. Mengandung sejumlah ketentuan proses dan prosedur perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi pengaturan lebih lanjut.


Penerapan UUD No.24 tahun 19992 di Indonesia
nyatanya di Indonesia Penerapan Tata Ruang berdasarkan UUD no.24 tahun 1992 belum sepenuhnya diterapkan.
contohnya di kota Jakarta Gedung-gedung tinggi pencakar langit tidak sesuai dengan tata ruang tersebut sehingga menimbulkan banyak dampak-dampak negatif di kota jakarta.
rumah penduduk yang ada di bantaran sungai, pinggri rel kereta dll.


Kesimpulan :
menurut saya tata ruang sangatlah penting untuk masa depan
seharusnya pemerintah serius dalam penerapan UUD No.24 tahun 1992 ini karena sangat penting demi kelangsungan hidup, ekonomi, sosial, estetika, dll.